Pembunuh Bocah SD Peragakan 37 Adegan

Pembunuh Bocah SD Peragakan 37 Adegan
REKONTRUKSI: Mendapat pengawalan ketat dari petugas, pelaku mempergakan saat-saat ia menghabisi nyawa korban. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Tersangka pembunuhan bocah SD, Ririn Agustin (10) di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru menjalani rekonstruksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam rekontruksi itu diperagakan 37 adegan.
Tersangka Anton (34) yang merupakan tukang permak levis ini, memperagakan 37 adegan mulai dari korban disuruh membeli rokok sampai tersangka menghabisi nyawa korban di kamar mandi. Sekitar 37 adegan rekonstruksi digelar terbuka di dalam lokasi kontrakan yang bukan TKP sebenarnya yaitu Bendasari RT 09/04 Desa Kondang jaya, Kecamatan Karawang Timur, Senin (8/10).

Kapolres Karawang, AKPB Slamet Waloya mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan di luar TKP yang sebenarnya. Alasannya, saat ini lokasi itu tidak kondusif karena peristiwa tersebut. Demi keamanan rekonstruksi, lokasi dilakukan di luar yang mirip dengan TKP sebenarnya.

“Rekontruksi dilakukan di luar, karena faktor keamanan saat jalannya rekontruksi,” ujar Kapolres ditemui di lokasi rekontruksi.
Tersangka saat melakukan rekontruksi mengenakan baju tahanan Polres Karawang, menjalani seluruh Rekontruksi sesuai BAP penyidik dengan jumlah Rekontruksi 37 adegan mulai dari awal menyuruh membeli rokok hingga pelaku melarikan diri dengan menggunakan ojek.

Baca Juga:Tim Ekspedisi APPSI Gali Potensi Unggulan Daerah120 Tenda Digunakan Kegiatan Belajar di Lombok

Terungkap dalam Rekontruksi tersebut pelaku menghabisi korban didalam kamar mandi dengan cara di cekik dalam adegan ke 16, disaat pelaku berusaha akan melakukan pencabulan.
“Sesuai BAP, pelaku menjalani rekontruksi sekitar 37 adegan, dalam adegan ke 16 pelaku menghabisi korban bocah SD di kamar mandi dengan cara mencekik,” katanya.

Hadir sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Karawang, saksi-saksi dan orang tua korban dan warga sekitar lokasi setempat, saat rekontruksi berlangsung.
Adegan demi adegan diperagakan tersangka sesuai berita acara pemeriksaan dan polisi akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Pelaku dikenai pasal 338 Junto 339, pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dan pasal 389 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (use/din)

0 Komentar