Dipaksa saat Main ke Rumah Pelaku, Siswi SMP Ini Dihamili Pengangguran

Dipaksa saat Main ke Rumah Pelaku, Siswi SMP Ini Dihamili Pengangguran
DITAHAN: Pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolsek Patokbeusi. YUGO ERSORPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Seorang anak yang masih duduk di bangku SMP dicabuli tetangganya hingga hamil dua bulan. Pelaku diketahui seorang pengangguran dan sudah berhasil ditangkap Polsek Patokbeusi.

Kapolsek Patokbeusi Kompol H. Sarjono saat dihubungi Pasundan Ekspres mengatakan, awalnya ada pelaporan dari orang tua korban, anaknya Bunga (15) bukan nama sebenarnya dicabuli tetangganya. Orang tua merasa berkeberatan, sehingga berujung terhadap pelaporan. “Kami mendapatkan laporan, setelah itu kami ke lokasi dan meringkus pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Dijelaskan Sarjono, pelaku berinisial EN (32) Warga Kampung Pasirjati Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi, merupakan seorang pengangguran. Istrinya bekerja di pabrik dan anaknya sekolah bersama korban. Korban digauli beberapa kali hingga hamil dua bulan. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel Makosek Patokbeusi. “Sudah beberapa kali, sehingga pengakuan keluarga korban, dia hamil dua bulan,” terangnya.

Baca Juga:Rahmat Solihin Masuk Tim Panitia Seleksi SekdaDiskominfo Pasang CCTV Di Gudang Logistik

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah ingin main bersama anak pelaku. Karena anak pelaku tidak ada, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak dan pelaku inisial EN membujuknya dengan iming-iming Rp20 ribu dan mengancam korban jangan memberitahkan kepada siapapun.

Tetangga kemudian sering melihat korban mual dan muntah-muntah dan melaporkannya ke orang tua korban. Ketika orang tua korban menanyakannya, ternyata bungan mengaku sudah dinodai EN dan hamil dua bulan. “Korban mengaku hamil dan orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kami,” terangnya.

Kondisi korban saat ini trauma dan sementara tidak bersekolah, sehingga harus diberikan bimbingan konseling. Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mendampingi dan menjaga anak-anaknya dengan baik. Perbuatan selalu ada jika ada niat dan kesempatan, maka dari itu waspadalah,” tadasnya.(ygo/vry)

0 Komentar