Paylater Akulaku Diblokir OJK: Ini Penyebab dan Dampaknya!

Paylater Akulaku Diblokir OJK: Ini Penyebab dan Dampaknya
Paylater Akulaku Diblokir OJK: Ini Penyebab dan Dampaknya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel ini ada penjelasan singkat terkait penyebab dan dampak Paylater Akulaku diblokir OJK.

Paylater Akulaku Diblokir OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Oktober 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR-1/PL.1/2023,

Yang berisi pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Baca Juga:Cara Mengaktifkan Paylater Akulaku Untuk Pemula, Cek Cara-Caranya Disini!Sejarah Gunung Tampomas di Sumedang, Jawa Barat! Cek Sejarahnya Disini!

Pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh produk BNPL Akulaku, baik kepada debitor existing maupun debitor baru.

Berikut ini ada penjelasan singkat terkait penyebab dan dampak Paylater Akulaku diblokir OJK.
Paylater Akulaku Diblokir OJK: Ini Penyebab dan Dampaknya

Penyebab Paylater Akulaku Diblokir OJK

Penyebab Akulaku diblokir OJK adalah karena perusahaan tersebut tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan,

Dengan skema BNPL yang diminta OJK. OJK telah meminta Akulaku,

Untuk melakukan pembatasan terhadap penyaluran pembiayaan BNPL, antara lain:

Menyusun kebijakan penyaluran pembiayaan BNPL yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Melakukan penilaian kemampuan dan kelayakan calon debitur dengan lebih cermat.

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap debitur BNPL secara berkala.

Namun, Akulaku tidak melaksanakan permintaan tersebut secara penuh.

Akibatnya, OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Akulaku.

Dampak Paylater Akulaku Diblokir OJK

Dampak dari di blokirnya layanan paylater Akulaku oleh OJK adalah sebagai berikut:

  • Konsumen Akulaku tidak dapat menggunakan layanan paylater untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  • Akulaku mengalami kerugian pendapatan dari layanan paylater.
  • OJK dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat atas pengawasannya terhadap industri keuangan.

Akulaku telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas sanksi pembatasan kegiatan usaha yang di berikan OJK.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari OJK terkait permohonan tersebut.

Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2024, Cek Disini!Free Link Download GetContact Mod APK Versi Terbaru 2024, Cek Link Downloadnya Disini!

OJK telah menegaskan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Akulaku tidak akan di cabut,

Sebelum perusahaan tersebut memenuhi seluruh permintaan OJK.

Oleh karena itu, konsumen Akulaku masih harus menunggu kepastian mengenai kapan layanan paylater Akulaku dapat kembali di gunakan.

Nah jadi itulah penjelasan singkat terkait penyebab dan dampak Paylater Akulaku diblokir OJK.

0 Komentar