Aksi People Power Berpotensi Memecah Persatuan

Aksi People Power Berpotensi Memecah Persatuan
KH John Dien, Ketua MUI Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh pemuka agama di Kabupaten Purwakarta, menilai ajakan aksi people power meresahkan masyarakat. Ajakan aksi tersebut banyak diserukan dan tersebar melalui sejumlah media sosial, menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU RI pada 22 Mei 2019 mendatang.

Sejumlah tokoh agama serta pemuka agama di Kabupaten Purwakarta secara tegas, menolak aksi people power tersebut. Pasalnya, menurut ulama, aksi tersebut merupakan tindakan kurang tepat, dan sebaiknya menyerahkan semua hasil tahapan pemilu kepada yang berwenang, yakni KPU.

Para tokoh agama pun mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk saling menjaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih pada Bulan Suci Ramadhan ini. “Mari kita percayakan hasil pemilu 2019 kepada petugas penyelenggara pemilu atau KPU. Bila tidak puas, silahkan menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien, melalui selulernya, Selasa (14/5).

Baca Juga:Rubah Limbah Tahu Jadi Biogas, Ampasnya Jadi Pangan TernakPolres Cimahi Petakan Titik Kemacetan Arus Mudik

Imbauan senada juga datang dari Tokoh Agama Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, KH Jaja Jakaria Ansor, yang juga Pimpinan Ponpes AT Tawakal Desa Cijaya. Menurutnya, people power ini berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. “Kami menolak segala bentuk people power dan lain sebagainya yang akan bisa memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa,” katanya.

Ia menyatakan mendukung penuh kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait keputusan resmi hasil Pemilu, dan untuk warga masyarakat sangat mendukung dan akan menerima apa pun hasilnya.
“Saya tidak mendukung ketika ada gerakan people power. Ini merupakan kegiatan yang konyol, kegiatan yang tidak mendasar, dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan agama. Yang jelas itu adalah pelanggaran terhadap agama, pelanggaran terhadap bangsa, pelanggaran yang dapat merusak kerukunan bangsa kita,” ujarnya.(rls/add/vry)

0 Komentar