Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban.
“Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.
RENDIKA MARFIANSYAH.
