12 Korban TPPO asal Jabar Sudah Pulang, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisinya

12 Korban TPPO asal Jabar Sudah Pulang, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisinya.
TPPO - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditre PPA dan TPPO) Polda Jabar melakukan pendampingan dalam penjemputan pekerja hiburan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (22/2/2026). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap kabar 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba hari ini, Rabu (25/2/2026).
0 Komentar

Menurutnya, daripada menunggu proses hukum di rumah aman TRUK-F, Dedi Mulyadi berinisiatif membawa para korban ke Bandung untuk diberikan pembinaan dan ditempatkan di rumah aman.

Setelah para korban akan diterbangkan dari Labuan Bajo, NTT, ke Jakarta rencananya pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk selanjutnya dibawa ke Bandung.

Para korban nantinya akan mendapatkan pendampingan trauma healing di Rumah Perlindungan UPTD PPA Jawa Barat guna memulihkan kondisi psikis mereka pasca-eksploitasi.

Pemilik Pub Jadi Tersangka

Baca Juga:Api Melahap Pasar Rebo Purwakarta saat Sahur, Pedagang Berlarian Selamatkan DaganganHampir 200 Kios Hangus Terbakar di Pasar Rebo Purwakarta, Pemadaman Api Terkendala Jalan Sempit

Setelah Dedi Mulyadi hadir di Maumere untuk menjemput para korban pada Senin (23/2/2026), Polres Sikka akhirnya menetapkan pasangan suami istri pemilik pub Eltras Cafe, Bar & Karaoke tempat 13 warga Jawa Barat bekerja, ditetapkan menjadi tersangka.

Dikutip dari TribunFlores.com, Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengumumkan bahwa YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara.

“Unsur tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi. Kami jadwalkan pemanggilan pemeriksaan tersangka pada Kamis (26/2),” tegas Iptu I Nyoman Ariasa, KBO Reskrim Polres Sikka.

Diberitakan sebelumnya, kasus 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan.

Para korban TPPO itu direkrut setelah ditawari pekerjaan dijanjikan gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, mendapatkan tempat tinggal hingga fasilitas gratis.

Namun setibanya di tempat pekerjaan, janji tersebut ternyata tak sesuai kenyataan.

Mereka dipaksa bekerja di luar kontrak, diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub (tempat hiburan).

Baca Juga:Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran, Akses Sempit Picu Api Cepat MenjalarKebakaran Pasar Rebo Purwakarta: Merugi Rp200 Juta, Acep Menangis Bingung Bayar THR Karyawan

Para korban juga dipaksa bekerja hingga mengalami kekerasan seksual. Jika tak melayani tamu mereka bisa didenda Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Merasa tertipu dan depresi dengan tekanan pekerjaan itu, akhirnya salah satu korban mengadu dengan meminta bantuan kepada Suster Ika yang merupakan Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).

TRUK-F sendiri merupakan lembaga advokasi Gereja Katolik yang fokus memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan. Tak lama setelah mencuat ke publik, kini kasus tersebut langsung ditangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

0 Komentar