DPMD: Kades Tidak Boleh Anggota Parpol

0 Komentar

KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, mewarning kepala desa yang ada di Karawang agar tidak masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol).

Kabid Pemdes DPMD Karawang, Encep Komarudin mengatakan, kades harus netral dan bersih dari politik praktis, apalagi menjadi pengurus parpol. Sebagaimana UU Desa saat ini, jabatan kepala desa dilarang jadi pengurus partai politik.

Semuanya, lanjut Encep, harus jujur memgakui, baik yang diam-diam maupun secara terang benderang, tinggal pilih, apakah mau melanjutkan jabatan sebagai Kepala Desa, atau mundur dari parpol. “Mereka (kades) melanggar kalau jadi pengurus parpol, tinggal pilih. Mundur jadi kades, atau mundur di Parpol, ” ujarnya.

Baca Juga:Target Kota Layak Anak, Gencar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak39 Perwira dan Bintara Dites Urine

Menurutnya, kades harus fokus menyandang jabatannya sebagai Kades. Bahkan, jangankan masuk jadi pengurus parpol, memiliki kartu anggota partai politik saja, seharusnya tidak boleh. Untuk itu, bagi masyarakat yang mendeteksi dan melihat gelagat kades yang memang berpolitik praktis seperti jadi pengurus parpol, silahkan melapor ke DPMD.

Sebab, lanjut Encep, nantinya kades yang membandel itu tinggal pilih, apakah mau jadi kades berlanjut atau mundur dari parpol. “Masyarakat juga harus peka dan memang sudah mulai banyak yang paham. Kalau dilapangan ada yang begituan, silahkan lapor, ” katanya. (use/ded)

0 Komentar