Cucu Kodir Jaelani: Ingat, ASN Jangan Foto Bareng Calon

Cucu Kodir Jaelani: Ingat, ASN Jangan Foto Bareng Calon
Cucu Kodir Jaelani, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang
0 Komentar

Bawaslu Kirim Surat Imbauan ke Pemda

SUBANG-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat berlangsung maupun sesudah tahapan pemilu 2019.

Cucu mengatakan, berkaca adanya temuan pelanggaran yang dilakukan ASN di Subang pada Pilkada 2018 lalu, menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Pasalnya hal itu akan memberikan dampak yang cukup besar bagi ASN yang bersangkutan maka dari itu netralitas ASN harus tetap dijaga selama proses pemilu berlangsung.

Baca Juga:PSI Siapkan Strategi Hadapi PilegKapolsek Pusakanagara Imbau Warga Saling Menghormati Pilihan Politik

“Berkaca dari temuan adanya indikasi ASN yang tidak netral pada pilkada kemarin, menjadi salah satu alasan kami untuk terus menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN terhadap netralitasnya. Pasalnya jika ASN melanggar, sanksi yang akan diterima sangat merugikan bagi ASN tersebut,” ungkap Cucu kepada Pasundan Ekspres, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (24/9).

Dia mengatakan, berfoto bersama calon baik legislatif maupun presiden, memberikan dukungan kepada calon, berperan aktif dalam kampanye calon, hingga ikut serta dalam tim kampanye merupakan beberapa larangan yang harus dihindari oleh ASN selama proses pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 280 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Sanksi yang dapat diterima bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut, seperti yang tertulis dalam pasal 494 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kurungan badan dan denda menjadi sangsi pidana terberat yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

“Seperti yang tertulis pada pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. ASN dilarang untuk berfoto, berperan aktif, hingga ikut serta dalam tim kampanye. Sangsi yang di terima tidak main-main, karena seperti yang tertulis dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 494 yaitu sanksi kurungan badan 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” jelas Cucu.

Cucu berharap ASN tidak ada yang terjerat dalam kasus-kasus seperti ini dan tetap bisa menjaga netralitasnya selama proses pemilu berlangsung.

Bawaslu Sudah Mengirimkan Surat Nomor 314/Bawaslu.Prov.JB-15/TU.00.01/IX/2018 Perihal Imbauan Menjaga Netralitas.

0 Komentar