Migrasi : Sebuah Strategi baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB)

Migrasi : Sebuah Strategi baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB)
0 Komentar

Oleh:
1.Ai Titin ( Guru Geografi SMA Singaparna Tasikmalaya,Jawa Barat dan kolumnis kolom opini Pasundan Ekspres)
2.Drs.Priyono,MSi(Dosen dan Wakil Dekan Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Surakarta dan kolumnis Radar Solo serta Pasundan Ekspres)

PPDB yang diberlakukan di Indonesia sesuai Permendikbud no 51 tahun 2018 dan Ketetapan Kementrian Pendidikan Indonesia dan telah menetapkan empat jalur pendaftaran dalam penyelenggaraan PPDB yaitu zonasi, afirmasi (ekonomi lemah), perpindahan orang tua dan prestasi, peraturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Istilah zonasi ini lebih popular dibandingkan jalur pendaftaran yang lainnya bahkan menjadi perbincangan hangat yang menimbulkan polemik meluas beberapa pihak karena mengandung ketidakjujuran,ketidakadilan dan sejenisnya yang bermuara pada output yang bukan sebenarnya . Awal muncul jalur pendaftran melalui sistem zonasi ini dengan tujuan untuk menghilangkan predikat sekolah favorit atau sekolah unggulan yang siswanya merupakan siswa berprestasi atau siswa pilihan serta memiliki tingkat ekonomi tertentu.

Baca Juga:Catat Caranya, Google Akan Bayar Media Massa di DuniaKapolri Cabut Larangan Pengumpulan Massa tapi Tetap Harus Laksanakan 4 Poin Ini

Zonasi juga akan menghilangkan kecemburuan sosial sekolah kecil yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana sehingga sekolah yang dikhawatirkan terancam bubar karena kekurangan peserta didik akan kembali “hidup” dan melanjutkan eksistensinya di dunia pendidikan.

Hal ini berlaku juga bagi perguruan tinggi walaupun hembusannya tidak begitu dahsyat seperti halnya pemberlakuan zonasi pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Esensi dari kebijakan PPDB tersebut untuk tujuan pemerataan kualitas pembelajaran disamping peningkatan kualitas pembelajaran.

Kebijakan tersebut juga berorientasi pada kesetaraa,mereka yang kurang mampu akan mendapat perlakuan khusus untuk bisa menikmati pendidikan. Namun dalam implementasinya selalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua peserta didik agar anaknya bisa diterima meskipun dengan perilaku menyimpang misalnya bohong, pemalsuan dokumen dan mirisnya lagi, hal itu dilakukan dengan kerja sama. Jadi telah terjadi kebohongan jamaah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain untuk menetap, sebuah istilah yang ditujukan bagi pergerakan manusia atau hewan dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan tertentu, sifatnya bisa permanen ataupun non-permanen.

0 Komentar