Pansus C Belajar Raperda CSR ke Kawasan Seribu Industri

Pansus C Belajar Raperda CSR ke Kawasan Seribu Industri
STUDY BANDING: Panitia Khusus C DPRD Purwakarta melakukan studi banding ke DPRD Kota Tangerang Selatan dan Setda Kabupaten Tangerang tentang Raperda CSR. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan atau badan hukum. Sedangkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja dan untuk teknisnya diserahkan pada pihak ketiga,” ujarnya, seraya menambahkan, dana CSR tidak wajib masuk ke kas daerah.(mas/vry)

0 Komentar