Sorot Balik Kabupaten Subang 2023, Tersangka Pembunuhan Dua Tahun Baru Terungkap hingga Miras Oplosan yang Renggut Belasan Jiwa

Sorot Balik Kabupaten Subang 2023, Tersangka Pembunuhan Dua Tahun Baru Terungkap hingga Miras Oplosan yang Renggut Belasan Jiwa
PEMBUNUHAN: Tersangka pembunuhan Yosef dihadirkan dalam rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. CINDY DESITA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan jagat maya.

Miras Oplosan Renggut Belasan Jiwa

Di akhir Oktober 2023 terjadi kasus miras oplosan yang merenggut belasan korban jiwa. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan mencapai 15 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi pada Selasa (31/10). Dari data yang dimiliki, Maxi menerangkan, data  tersebut berdasarkan laporan dari Puskesmas di bagian selatan Subang maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang.

Baca Juga:Sorot Balik Kabupaten Purwakarta 2023, Dari Kasus Perceraian, Korupsi Dana Anggaran BTT, Hingga Pencabulan Oknum Guru NgajiSorot Balik Kabupaten Bandung Barat 2023, dari Oknum Ustad Cabuli 17 Santriwati hingga Peristiwa Keracunan

Sementara itu, pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang pada Senin (30/10) terkait dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berhasil ditangkap di Kabupaten Bandung Barat setelah berusaha melarikan diri.

Ariek menjelaskan bahwa pasangan ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal selama enam bulan terakhir, sejak bulan Maret 2023. Mereka melakukan pengoplosan miras di kios milik mereka sendiri.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB saat ada acara syukuran pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang.

Pada saat itu, para korban membeli minuman keras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak, dan meminumnya selama acara pernikahan tersebut.
Pelaku NN dan RH dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Ayat 2 Jo Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Oknum Polisi Berujung Bui

Kemudian di awal bulan Desember 2023 lagi-lagi publik dikejutkan dengan kasus oknum polisi aniaya remaja hingga tewas di Pantura Subang. Polres Subang mengamankan oknum anggota polisi Aipda W yang diduga telah menganiaya pelajar berinisial A asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara.

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/12) sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

0 Komentar