RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja
SUBANG-Sebanyak 15.000 anggota Aliansi Buruh Subang (ABS) yang tergabung dalam KASBI Subang, FSPMI, SPMKB dan serikat pekerja independen lainnya di Subang, akan turut memberikan kontribusinya dalam aksi unjuk rasa nasional besok (red: hari ini), Selasa (6/10).
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekertaris Umum KASBI Subang, Rahmat Saputra pada Pasundan Ekspres.
Dia menyebut bahwa massa akan berkumpul di basecamp KASBI, kemudian berangkan menuju arah Sukamandi via Purwadadi, dan menyusuri perlintasan Pantura menuju kantor Pemkab Subang. “Selasa 7 Oktober 2020 (hari ini), kami akan turut berkontribusi dalam gerkan unjuk rasa nasional. Tuntutan kami besok hanya satu yakni batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” jelasnya.
Baca Juga:Semarak HUT TNI ke-73 Digelar Secara VirtualMencari Kijing, Fadil Tenggelam di Bekas Galian
Dia juga menyebut bahwa aksi unjuk rasa nasional ini akan terus digulirkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Tidak hanya saja terpusat di kantor Pemkab Subang, melainkan juga di masing-masing pabrik. “Kita masih konsisten, agar RUU Cipta Kerja, Omnibus Law ini bisa dibatalkan,” tambahnya.
Sekjend Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno mengatakan, UU Omnibus Law jika disahkan akan merugikan buruh. Berdasarkan kajian terhadap draft UU tersebut, Kasbi menilai tidak pro terhadap buruh.
Dia mengatakan, dengan Omnibus Law ini sama-sama saja subtansinya dengan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dinilai tidak pro terhadap buruh. “Subtansi dari Omnibus Law ini akan merugikan buruh,” katanya saat menghadiri acara Rapat Akbar dan Konferensi Wilayah Jawa Barat ke-2, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, ada sejumlah persoalan dalam Omnibus Law yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Salah satunya dengan UU tersebut, skema pembayaran buruh dihitung per jam. Bukan lagi per bulan. “Terkait dengan upah biasanya per bulan atau per minggu, akan dihitung per jam. Versi pemerintah dengan seperti itu buruh akan mendapatkan lebih besar dari selama ini. Tapi kami dari serikat buruh tidak percaya,” ujarnya.
Dengan skema upah seperti ini, Kasbi khawatir justru malah akan semakin merugikan buruh. “Saat ini saja banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka yang sudah kerja bertahun-tahun tapi statusnya masih dikontrak,” ujarnya.