Dia mengatakan, di tahun 2020 ini Omnibus Law menjadi salah satu perhatian serius bagi buruh. Pihaknya terus melakukan konsolidasi bahkan akan melakukan aksi turun ke jalan jika Omnibus Law ini merugikan buruh.
Seperti diketahui, pada 6-8 Oktober Buruh Demo Serentak di Seluruh Indonesia. Jutaan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.
Aksi buruh tersebut dilakukan di masing-masing lokasi pabrik tempat mereka bekerja. KSPI mengatakan unjuk rasa buruh tersebut akan melibatkan sekitar 2 juta buruh. “Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyamppaikan pendapat di muka umum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.(idr/sep)