Bank Indonesia (BI) Beri Harga 200 Juta Untuk Uang Kuno Yang Ditukarkan

Bank Indonesia (BI) Beri Harga 200 Juta Untuk Uang Kuno Yang Ditukarkan
Bank Indonesia (BI) Beri Harga 200 Juta Untuk Uang Kuno Yang Ditukarkan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bank Indonesia (BI) Beri Harga 200 Juta – untuk uang kuno atau uang jadul yang kamu tukarkan ke Bank Indonesia.

Hal ini dikarnakan uang kuno telah kembali menjadi perbincangan masyarakat dan para kolektor karna kelangkaannya yang semakin tinggi.

Koin tersebut bukan hanya menjadi koin kuno yang saja. Melainkan koin yang mempunyai nilai jual yang sangat tinggi serta sejarah yang besar di setiap mata uang tersebut.

Baca Juga:Kekurangan Infinix Note 50 Pro Yang Perlu Kamu Ketahui, Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari!Jam Tangan Rolex Wanita Termurah, Mempu Menyelam Hingga 100 Meter!

Baca Juga : Uang Kertas Gambar Wayang diburu Kolektor Uang Lama, Harga Capai Milyaran!

Namun Yang perlu kamu ketahui, peningkatan mata uang tersebut berlaku bagi para pemilik atau kolektor uang kuno yang ingin menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) Beri Harga 200 Juta Untuk Uang Kuno Yang Ditukarkan

Tidak semua uang koin kuno bisa kamu tukarkan ke bank indonesia, karna uang kuno yang sudah lama tidak bisa kamu tukarkan.

Ada beberapa syarat yang bisa kamu lakukan untuk menukarkan uang kuno tersebut. Mari kita simak.

Untuk kamu yang ingin menukarkan uang koin kuno, kamu harus perhatikan tahun emisi. Bank Indonesia akan menerima uang koin kumo yang telah dicabut selama 10 tahun.

 Uang Koin 100 Rumah Gadang 1978 Yang Diburu Kolektor, Ternyata Punya Harga Ratusan Juta!

Namun perlu diingat, Bank Indonesia hanya akan menukar uang kuno sesuai dengan nominal aslinya. Jadi jangan mengaharapkan BI dapat memberikan nominal yang lebih ya.

Baca Juga:Infinix Note 50 Pro Berikan Kecanggihan Dari Chipset MediaTek Dimensity 1200, Harga Murmer!Jenis-Jenis Investasi Dollar Serta Caranya Yang Mudah Untuk Pemula

Menurut Junanto Herdiawan Selaku DIrektur Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa “Masyarakat diberi waktu yang cukup panjang untuk menukarkannya. Hal ini berlaku untuk mata uang yang telah dicabut dari sirkulasi, selama masih berada dalam jangka waktu penukaran yang telah ditentukan.

0 Komentar