PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.
Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana membenarkannya.
“Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” kata Martha melalui gawainya, Kamis (15/5).
Baca Juga:Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional danSerah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Martha menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SIH selaku kepala dinas, DH selaku PPTK, RJ (non ASN), AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.
“Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan lima tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha.
“Penambahan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka lainnya yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Purwakarta,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2) lalu, Kejari Purwakarta lebih dulu menetapkan dua tersangka, keduanya adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskanak dan DEP selaku pihak penyedia berinisial DEP.
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan,” kata Martha.(add)