PASUNDAN EKSPRES – Banyak masyarakat yang masih menyimpan uang lama, baik berupa kertas maupun koin, sebagai koleksi ataupun warisan keluarga.
Tetapi tidak semua uang lama masih berlaku sebagai alat pembayaran sah. Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran bagi uang lama yang sudah ditarik dari peredaran, dengan ketentuan dan jadwal tertentu.
Penting untuk diketahui bahwa harga penukaran uang lama di Bank Indonesia tidak dihitung berdasarkan nilai koleksi atau harga pasar, melainkan sesuai nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
1. Ketentuan Penukaran Uang Lama di Bank Indonesia
Baca Juga:Teknik Cara Menghasilkan Uang dari HP dengan Mudah tanpa Undang Teman5 Manhwa Web 21 yang Wajib Kamu Baca, Cerita Dewasa Penuh Drama dan Emosi
Uang yang bisa ditukar adalah yang resmi pernah diterbitkan oleh Bank Indonesia.Penukaran dilakukan dengan nilai setara nominal, bukan berdasarkan harga kolektor.BI biasanya mengumumkan jadwal dan batas waktu penukaran melalui website resmi maupun aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).Jika melewati masa berlaku, uang tersebut hanya bisa bernilai koleksi, bukan lagi ditukar di BI.
2. Daftar Uang Lama yang Bisa Ditukar
Beberapa seri uang yang sudah dicabut peredarannya dan dapat ditukar ke BI antara lain:
Uang Rupiah kertas tahun emisi 1998, 1999, 2000, dan 2001.Uang logam tahun emisi 1991, 1993, 1997, 1998.Uang rupiah lama yang diumumkan resmi melalui siaran pers Bank Indonesia.Untuk mengetahui daftar lengkap, masyarakat bisa mengecek langsung di situs resmi Bank Indonesia pada bagian “Informasi Penarikan dan Penukaran Uang Rupiah.”
3. Cara Menukar Uang Lama di BI
Datang langsung ke kantor Bank Indonesia atau kas keliling resmi.Membawa uang lama yang ingin ditukar.Proses penukaran dilakukan tanpa biaya tambahan.Bisa cek jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR BI agar tidak salah waktu.
4. Perbedaan Nilai Penukaran vs Nilai Koleksi
Di Bank Indonesia: uang ditukar sesuai nominal (misal Rp1.000 lama = Rp1.000 baru).Di Pasar Kolektor: harga bisa jauh lebih tinggi, tergantung kondisi, tahun emisi, dan kelangkaan. Misalnya, uang Rp1.000 bergambar kapal pinisi atau Rp500 kertas bergambar orang utan bisa dijual ratusan ribu hingga jutaan rupiah di kalangan kolektor.