JAKARTA – Fraksi PAN di DPR meminta penghentian pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lain untuk Uya Kuya dan Eko Patrio seiring penonaktifan keduanya dari keanggotaan DPR.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan itu kepada Kementerian Keuangan serta Setjen DPR.
“Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan,” ujar Putri Zulhas dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Baca Juga:Kapolres Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa di Depan Markasnya, Pastikan Aspirasi Sampai PusatRumah Sri Mulyani Dijarah Massa, Kondisi Terkini dan Unggahan IG Jadi Perhatian Publik
Putri menegaskan bahwa permintaan itu merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan, PAN meminta agar seluruh gaji, tunjangan, serta fasilitas yang diterima Eko dan Uya dihentikan sementara selama keduanya berstatus nonaktif di DPR.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” katanya.
Fraksi Partai NasDem sebelumnya juga meminta agar pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dihentikan. Viktor Laiskodat selaku Ketua Fraksi NasDem menyebut, hal ini dilakukan demi penegakan mekanisme dan menjaga integritas partai.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
(dbm)
