Inilah Alasan Polri Tak Melanjutkan Proses Laporan 3 Jenderal TNI Terhadap Ferry Irwandi

Alasan Polri Tak Melanjutkan Proses Laporan 3 Jenderal TNI Terhadap Ferry Irwandi
Polri mengungkap alasan mengapa laporan TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi dipastikan tidak dapat diproses mulus.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polri mengungkap alasan mengapa laporan TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi dipastikan tidak dapat diproses mulus.

Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi terkait hal tersebut.

TNI menilai Ferry Irwandi diduga telah mencemarkan nama baik institusi mereka.

Baca Juga:Kejari dan Tim Terpadu Ngopi Bareng Wirausaha Asik Ngopi Bersama, Jaga Iklim InvestasiBupati Subang Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan dalam Evaluasi Kinerja RSUD Semester I 2025

Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Brigjen Juinta menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, konten kreator sekaligus CEO Malaka Project.

Pernyataan tersebut disampaikan Juinta setelah melakukan pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan dikutip dari Kompas.com. Rabu (10/9/2025).

Juinta datang ke Mapolda bersama tiga perwira tinggi lainnya, yaitu Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, serta Kapuspen TNI. Kehadiran mereka bertujuan untuk berkonsultasi hukum mengenai temuan tersebut.

“Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Meski hadir memberikan keterangan, Juinta tidak menguraikan secara spesifik dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia sekadar menyinggung adanya hubungan dengan ucapan Ferry mengenai algoritma internet.

“Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga:Subang Bagian Selatan Mulai Dipasang Penerangan Jalan UmumJelang Penerimaan Mahasiswa Baru, As-Syifa Gaet Jurnalis di Subang Sebagai Mitra Strategis

Juinta menegaskan, pihaknya menunggu hasil konsultasi dengan Polda Metro Jaya sebelum melangkah ke jalur hukum secara tegas. Ia pun menyebut TNI telah mencoba menghubungi Ferry, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” kata Juinta.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, memberikan tanggapan terkait konsultasi yang diajukan pihak TNI.

Konsultasi itu bertujuan untuk menanyakan kemungkinan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan institusi TNI.

Namun, Fian menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh sebuah institusi.

0 Komentar