“Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” tegas Fian kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Ketika ditanya siapa pihak yang menjadi korban dalam laporan itu, Fian menekankan bahwa yang merasa dirugikan adalah institusi, bukan individu.
“Institusi ya,” ucapnya.
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, secara tegas menyatakan siap menghadapi proses hukum yang ada. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @Irwandiferry, pada Senin malam (8/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:Kejari dan Tim Terpadu Ngopi Bareng Wirausaha Asik Ngopi Bersama, Jaga Iklim InvestasiBupati Subang Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan dalam Evaluasi Kinerja RSUD Semester I 2025
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry dalam unggahannya.
Ferry membantah pernyataan TNI yang mengklaim telah berupaya menghubunginya. Ia menegaskan, baik dirinya maupun timnya tidak pernah menerima kontak dalam bentuk apa pun.
“Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” kata Ferry saat dihubungi Kompas.com.
Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.
“Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ucapnya.
Dalam unggahannya di Instagram, Ferry menyampaikan pesan penutup. Ia menegaskan bahwa gagasan tidak dapat dipenjara, meski dirinya berpotensi menghadapi proses hukum.
“Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.
(dbm)
