Kejari Subang Tagih Rp1,5 Miliar TGR dari 35 Perusahaan

Kejari Subang Bidang Datun
Kejari Subang melalui Bidang Datun saat menagih pembayaran TGR 1,5 miliar di kantor Kejari Subang kepada perusahaan yang terindikasi memiliki kewajiban keuangan negara. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bergerak menagih pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada 35 perusahaan yang terindikasi memiliki kewajiban keuangan negara.

Jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasi Datun Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, pihaknya telah memanggil para pengusaha untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Baca Juga:Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip‎Sekda Tegaskan Birokrasi Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi Digital

Dari total 35 perusahaan, sebanyak 24 sudah menyatakan kesanggupan melunasi, sementara 11 sisanya akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Kesadaran pengusaha sangat diperlukan untuk memulihkan keuangan negara sekaligus kas daerah Kabupaten Subang. Karena itu kami tegas menagih TGR ini,” ujarnya di kantor Kejari Subang, Kamis (18/9/2025).

Tubagus menambahkan, TGR yang ditagihkan merupakan akumulasi sejak tahun 2021 hingga 2024. Ia menegaskan, apabila ada perusahaan yang masih abai dalam melunasi kewajiban, Kejari tidak segan-segan menempuh jalur hukum.

“Bisa saja kita ajukan gugatan perdata, bahkan pidana sekaligus. Langkah ini sebagai shock therapy agar para pengusaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan sikap tegas tersebut, Kejari Subang berharap proses penagihan TGR tidak hanya mampu mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberi efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengabaikan kewajiban keuangan hasil temuan audit negara. (cdp)

0 Komentar