KPK mengungkapkan bahwa uang ijon tersebut diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.
Total dana yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus PertanahanMenteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Harta Kekayaan Rp 79,1 Miliar
Ade Kuswara juga tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.
Ia dilantik pada Februari 2025 dalam usia 31 tahun 6 bulan, lebih muda empat bulan dibandingkan pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi KPK, total kekayaan Ade mencapai Rp 79,1 miliar.
Mayoritas hartanya berupa 31 bidang tanah dan bangunan di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan nilai sekitar Rp 76,5 miliar.
Selain itu, Ade memiliki sejumlah kendaraan mewah, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler warisan senilai Rp 650 juta, serta Ford Mustang senilai Rp 1,4 miliar.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 43 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp 147,9 juta.
Dalam laporan tersebut, Ade tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya tercatat sebesar Rp 79.168.051.653.
