Barang Bukti Diamankan Bareskrim Saat Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Manipulasi IPO Saham PIPA 3 Tersangka

Barang Bukti Diamankan Bareskrim Saat Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Manipulasi IPO Saham PIPA, Tetapkan Tiga
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik rekayasa IPO tersebut.

Kantor PT Shinhan Sekuritas yang digeledah berada di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 4 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Banjir Film Aksi-ThrillerSejumlah Tokoh Agama dari Berbagai Lembaga Bertemu Prabowo di Istana

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan tiga terpidana.

“Mereka berinisial MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT BEI, serta Saudara J selaku Direktur PT MML, yang telah diputus bersalah atas perdagangan efek dengan pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” katanya kepada awak media, Rabu 4 Februari 2026.

Diungkapkannya, para pelaku membuat pernyataan menyesatkan tentang kondisi perusahaan untuk mempengaruhi investor ritel agar membeli saham.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek,” ungkapnya.

Dalam modusnya, para terpidana menggunakan jasa advisory dari PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, guna merekayasa data perusahaan agar tampak layak IPO.

Dari hasil pengembangan perkara inkracht tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI), DA (financial advisor), dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO).

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:Solusi Atasi Banjir di Daan Mogot, Pramono Lanjutkan Pembangunan 4 Rumah PompaUpdate Longsor Cisarua Bandung Barat, Jenazah 45 Warga dan 14 Marinir Teridentifikasi

Penyidik menemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka agar PT MML dengan kode saham PIPA bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Faktanya, PT MML sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

0 Komentar