Percuma Red Notice Terbit, Kejagung Tegaskan Tak Bisa Langsung Tangkap Riza Chalid, Ko Bisa?

Meski Red Notice Terbit, Kejagung Tegaskan Tak Bisa Langsung Tangkap Riza Chalid!
Kejagung menyebut pihaknya tak bisa langsung menangkap Reza Chalid meski Red Notice sudah diterbitkan Interpol.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), meskipun interpol telah menerbitkan red notice terhadapnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang mengemukakan, red notice bukanlah surat perintah pengkapan internasional yang langsung bisa dieksekusi oleh penegak hukum Indonesia di luar negeri.

Baca Juga:Paranormal Ungkap Bencana Baru Ancam Indonesia di 2026, Bunda Retno: Alam Sudah BicaraJadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 4 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Banjir Film Aksi-Thriller

“Terrbitnya red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini (Riza Chalid),” ujar Anang kepada awak media, Selasa.

Menurut Anang, setiap negara pasti memiliki sistem hukum dan kewenanganannya masing-masing.

Oleh karena itu diperlukan diplomasi hukum agar penindakan terhadap MRC bisa sesuai mekanisme internasional.

Tak hanya itu, Anang menyampaikan bahwa terbitnya red notice Riza Chalid juga akan termonitor oleh pihak Imigrasi di seluruh negara-negara anggota interpol.

“Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” terangnya.

“Perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” sambung Anang.

Anang bilang, pihaknya pun sudah mengantongi posisi keberadaan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC), yakni di salah satu negara ASEAN.

Baca Juga:Sejumlah Tokoh Agama dari Berbagai Lembaga Bertemu Prabowo di IstanaSolusi Atasi Banjir di Daan Mogot, Pramono Lanjutkan Pembangunan 4 Rumah Pompa

“Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN,” kata Anang kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.

Meski begitu, Anang belum bisa memberikan informasi secara spesifik, di negara mana Riza Chalid bersembunyi. Sebab, proses pengejaran hingga kini masih terus berlangsung.

“Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” tukasnya.

Diketahui, Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Bos minyak itu ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah membocorkan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia.

MRC terdeteksi pergi ke Malaysia pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

0 Komentar