3 Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Bareskrim Beberkan Peran dan Modus Rp2,4 Triliun Mandek

3 Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Bareskrim Beberkan Peran dan Modus Rp2,4 Triliun Mandek.
Polisi menetapkan tiga bos PT Dana Syariah Indonesia setelah Rp2,4 Triliun dana lender mandek.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan lebih dari Rp 2,47 triliun dana lender milik 11.151 orang masih tertahan sejak periode 2018 hingga 2025.

Diungkapkannya, pihaknya terus mempercepat penanganan kasus PT DSI dengan mengedepankan prinsip follow the money.

Baca Juga:Polisi Masih Selidiki Tewasnya WN Amerika Serikat di Apartemen di Karapitan, Dibunuh atau Sakit?Alarm Bahaya! KPAI Sebut Angka Kasus Bunuh Diri Anak di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

“Tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” katanya, Jumat 6 Februari 2026.

Modus yang dipakai PT DSI tak main-main. Penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dari data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

Dalam praktiknya, dana lender disalurkan ke proyek yang tak pernah ada, atau didukung dokumen yang tidak sah.

Bahkan, diduga ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan berlapis pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

T A, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

MY, eks Direktur PT DSI, juga Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Apa Peran dan Modus Penggelapan?

Ketiganyadinilai memiliki peran kunci dalam pengelolaan pendanaan masyarakat yang bermasalah tersebut.

Baca Juga:Kebun Binatang Bandung Hari Ini Disegel Buntut Izin Konservasi Dicabut oleh KemenhutIndonesia Bayar Iuran Rp16,9 Triliun ke Board of Peace Jadi Polemik, Ini Kata Hasan Wirajuda

Untuk mencegah kabur, penyidik langsung bergerak cepat. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Bareskrim mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap ketiga tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Di sisi lain, jumlah korban terus menggunung. Pada hari yang sama, penyidik kembali menerima satu laporan polisi baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan itu, total sudah ada lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim terkait PT DSI.

0 Komentar