Penyidik juga menggandeng LPSK untuk mendata dan memverifikasi para korban. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan OJK pada 7 Oktober 2025, tercatat 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai mencapai Rp 2.477.591.248.846.
Kasus ini tidak ditangani setengah-setengah. Bareskrim akan memeriksa sejumlah ahli, mulai dari Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana, hingga Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI.
Langkah itu dilakukan agar konstruksi perkara PT DSI semakin kuat, terang, dan tak mudah dipatahkan di pengadilan.
Baca Juga:Polisi Masih Selidiki Tewasnya WN Amerika Serikat di Apartemen di Karapitan, Dibunuh atau Sakit?Alarm Bahaya! KPAI Sebut Angka Kasus Bunuh Diri Anak di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara
“Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.
Kasus PT DSI kini menjadi peringatan keras di sektor pembiayaan digital dan syariah. Ketika kepercayaan publik dipermainkan, negara tak punya pilihan selain menelusuri uangnya sampai ke rupiah terakhir.
RENDIKA MARFIANSYAH.
