PASUNDANEKSPRES.CO – Melonjaknya nggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kembali menempatkan sektor ini di bawah sorotan.
Diguyur dana ratusan triliun, Industri Pertahanan RI kini jadi pertanyaan, seberapa efektifkah pengelolaan industri Pertahanan Indonesia?
Untuk diketahui Pemerintah mengalokasikan anggaran pertahanan sekitar Rp337 Triliun, salah satu yang pos anggaran terbesar dalam sejarah postur fiskal Indonesia.
Baca Juga:Aldi's Burger Viral, Aldi Taher Ngaku Kaget Usahanya Diserbu PembeliKabar Baik Bagi Pemudik! Kemenhub Sediakan Ratusan Bus Mudik Gratis 2026 ke Jawa hingga Sumatera
Pertanyaannya bukan lagi soal besaran anggaran, melainkan ke mana dan untuk siapa uang negara itu dibelanjakan.
Menurut Pengamat geopolitik dari Human Studies Institute, Rasminto, menilai APBN 2026 menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam membangun industri pertahanan dalam negeri. Menurut dia, belanja pertahanan berisiko kembali menjadi instrumen impor berskala besar jika tidak disertai kebijakan penyerapan anggaran yang tegas dan terukur.
“APBN 2026 bisa menjadi momentum penguatan industri pertahanan nasional, atau sebaliknya, sekadar menjadi etalase belanja alutsista luar negeri dengan label modernisasi,” kata Rasminto, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam dokumen kebijakan fiskal, anggaran pertahanan 2026 diarahkan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan organisasi dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta peningkatan kesiapan pertahanan nasional. Namun, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa modernisasi kerap dimaknai sempit sebagai pembelian platform impor, bukan penguatan kapasitas industri nasional.
Secara nominal, anggaran pertahanan 2026 menempati posisi teratas kedua dalam APBN. Meski demikian, proporsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah 1 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga kisaran 1–1,5 persen PDB dalam jangka menengah. Rasminto menyebut target tersebut tidak akan bermakna tanpa perubahan paradigma belanja.
“Masalahnya bukan sekadar rasio terhadap PDB. Yang lebih krusial adalah struktur belanja. Apakah uang itu memperkuat ekosistem industri nasional, atau justru memperdalam ketergantungan pada pemasok luar negeri,” ujarnya.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produksi dalam negeri, dengan impor sebagai pilihan terakhir.
Baca Juga:Kronologi WNI Kecelakaan di Chinatown Singapura, Anak 6 Tahun Tewas Ditabrak MobilPulang ke Kampung di Cirebon, Yogi Saputra Bawa Cerita Final Asia yang Dramatis
Namun dalam praktiknya, celah kebijakan masih terbuka lebar. Skema pengadaan strategis bernilai besar kerap minim keterikatan pada transfer teknologi, offset industri, maupun kewajiban produksi lokal.
