PASUNDANEKSPRES.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergitas antara Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Daerah serta DPRD dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili oleh KadivP3H Jabar, Ferry Gunawan C, menekankan bahwa pembentukan regulasi di daerah tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas administratif semata.
Produk hukum daerah harus menjadi instrumen kebijakan publik yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum. Asep Sutandar melalui Ferry mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi adalah tahapan krusial yang wajib dilalui. Jika tahapan ini dilewatkan, suatu peraturan perundang-undangan berpotensi cacat prosedur dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Data kinerja tahun 2025 menunjukkan intensitas yang sangat tinggi dalam pembentukan regulasi di Jawa Barat.
Baca Juga:Pengamat: APBN 2026 Jadi Kunci Pengelolaan dan Kemandirian Industri PertahananCapaian Program MBG di Jakarta 60 Persen, BGN: Sudah Ada 475 SPPG Aktif
Kemenkum Jabar tercatat telah menyelesaikan harmonisasi terhadap 771 permohonan, yang terdiri dari 225 Raperda dan 546 Raperkada. Angka ini mencerminkan tingginya kebutuhan Pemerintah Daerah akan regulasi, sekaligus menempatkan Kemenkum Jabar sebagai mitra strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tetapi juga pendamping sejak tahap perencanaan hingga pengundangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih aturan atau disharmoni yang kerap menghambat iklim pembangunan di daerah.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, membawakan materi terkait Aplikasi E-Harmonisasi dari Ditjen PP Kementerian Hukum yang memfasilitasi penyelarasan regulasi secara elektronik sesuai UU 13/2022. Inovasi ini meningkatkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi publik melalui fitur daring. Keamanan sistem telah teruji oleh BSSN, sementara pengembangan ke depan melibatkan integrasi kecerdasan buatan melalui Law Analyzer dan kolaborasi bersama eClis guna mewujudkan penataan hukum nasional yang berkualitas dan mudah lacak.
