Instruksi Purbaya, Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co untuk Pengawasan Administratif

Instruksi Purbaya, Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co untuk Pengawasan Administratif.
Bea dan Cukai melakukan penyegelan toko perhiasan.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil), pada Rabu 11 Febuari 2026.

Diduga, sejumlah toko perhiasan tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan bahwa penyegelan ini terkait barang-bernilai tinggi yang diduga belum dilaporkan.

Baca Juga:Alasan Polisi Tak Tahan Bahar bin Smith, Tulang Punggung Keluarga dan Status GuruAnggota DPRD Medan Tuai Kontroversi, Sebut BPJS Kesehatan Tak Dipakai 1 Tahun Berarti Masyarakat Mampu

“Terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya, Kamis 12 Febuari 2026.

Ia menegaskan, penindakan ini berdasarkan instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Jadi, kata Dia, perusahaan yang saat sedang dilakukan penindakan ini, dalam rangka administratif.

Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan kecocokan antara data yang ada di lapangan dengan laporan resmi yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami akan mencari memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu, Siswo menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami,” tegasnya.

Baca Juga:Dunia Usaha Kembali Bergeliat Bank Indonesia Bongkar Data Keyakinan Konsumen MeningkatBahlil Pastikan BBM RON 92, 98 dan Solar Aman, Izin Impor Shell Masih Diproses

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tutupnya.

0 Komentar