Ia mengingatkan, bahwa larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 dengan ancaman denda Rp250 ribu.
Kini, setelah penertiban dilakukan, pembahasan solusi permanen seperti pemagaran trotoar dan penyesuaian sistem parkir menjadi langkah lanjutan.
Harapannya, trotoar benar-benar kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan lagi tempat singgah kendaraan.
RENDIKA MARFIANSYAH.
