PASUNDANEKSPRES.CO- Hukum sopir bus tidak puasa saat Ramadan kerap menjadi pertanyaan yang membingungkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bepergian jauh seperti sopir antar kota.
Dalam sebuah kajian fikih Ramadan, Gus Baha mengungkapkan bahwa persoalan sopir bus yang terus bepergian selama Ramadan memang tidak sesederhana yang dibayangkan.
Dalam pembahasan fikih musafir dan puasa Ramadan, Gus Baha mencontohkan kasus sopir bus jurusan antar kota yang hampir setiap hari berada di perjalanan.
Baca Juga:55 Pemain Muslim di Liga Primer Inggris Musim 2025/26, Ini Daftarnya!Misi Mustahil, Bojan Hodak Bakar Semangat Bobotoh Demi Comeback Lawan Ratchaburi
Secara hukum fikih klasik, seorang musafir mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa selama perjalanan Ramadan.
Namun persoalan muncul dalam kasus sopir bus profesional, karena perjalanan tersebut merupakan pekerjaan rutin, bukan perjalanan insidental.
Di sinilah perdebatan hukum sopir bus musafir atau pekerja menjadi bahan diskusi di kalangan ahli fikih.
Perbedaan Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Dalam kajian hukum puasa bagi musafir, Gus Baha menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama mazhab.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, seseorang disebut musafir ketika keluar dari wilayah tempat tinggalnya menuju daerah lain yang bukan domisilinya.
Sementara menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang bepergian karena profesi tetap seperti sopir atau pekerja lapangan tidak selalu dikategorikan sebagai musafir, melainkan sedang bekerja.
Baca Juga:Rano Karno Tegaskan Parkir Liar di Tanah Abang Sudah Ditertibkan!1.900 Satpol PP Siap Halau SOTR Selama Ramadan, Petakan 43 Titik Rawan di Jakarta
Perbedaan pendapat ulama tentang musafir ini menjadi dasar penting dalam menentukan hukum puasa bagi sopir bus saat Ramadan.
Diskon Puasa Musafir dan Tantangan Qadha
Dalam hukum Islam tentang rukhsah puasa Ramadan, musafir memang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Namun Gus Baha mengingatkan, bagi sopir yang hampir setiap bulan selalu bepergian, muncul pertanyaan realistis: kapan waktu mengganti puasa tersebut?
Jika setelah Ramadan tetap bekerja sebagai sopir dan terus bepergian, maka kewajiban qadha puasa bisa tertunda terus-menerus.
Inilah yang membuat fatwa puasa bagi sopir bus selama Ramadan menjadi persoalan yang perlu kehati-hatian dalam menjawabnya.
Hukum Berbeda dengan Saran
Dalam penjelasan fikih Ramadan, Gus Baha menekankan bahwa hukum dan saran adalah dua hal yang berbeda.
