Secara hukum, musafir memang boleh tidak berpuasa.
Akan tetapi secara saran keagamaan, jika masih mampu berpuasa tanpa membahayakan diri atau pekerjaan, maka menjalankan puasa tentu lebih utama.
Perbedaan antara hukum puasa musafir dan anjuran moral ini penting dipahami agar umat Islam tidak salah kaprah dalam menyikapi keringanan syariat.
Dari kajian Gus Baha tentang hukum sopir bus saat Ramadan, dapat disimpulkan bahwa status musafir bagi pekerja tetap memang diperselisihkan dalam fikih.
Baca Juga:55 Pemain Muslim di Liga Primer Inggris Musim 2025/26, Ini Daftarnya!Misi Mustahil, Bojan Hodak Bakar Semangat Bobotoh Demi Comeback Lawan Ratchaburi
Pendapat Imam Syafi’i cenderung memandang perjalanan sebagai musafir meski rutin, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal lebih melihat konteks profesi sebagai pekerjaan.
Karena itu, dalam menentukan hukum puasa bagi sopir bus di bulan Ramadan, perlu mempertimbangkan mazhab yang diikuti serta kondisi nyata di lapangan.
Pesan utama dari kajian ini adalah memahami fikih secara utuh, tidak sekadar mencari keringanan, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab ibadah Ramadan secara proporsional.
