PASUNDANEKSPRES.CO -Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) pukul 12.26 WIB.
Resbob telah hadir di PN Bandung sudah sejak pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang di dalamnya mengenakan kaos berkerah berwarna hitam dengan garis kuning di bagian leher dan lengan.
Resbob pun terlebih dahulu transit di ruang transit sambil berjalan menggunakan sandal jepit.
Baca Juga:Bulog Perkuat Sinergi Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 HPramono Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Permukiman Padat Jakarta, Warga Keluhkan Kebisingan
Tak banyak kata yang dia ucapkan saat ke ruang transit maupun dari ruang transit ke ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro. Persidangan dipimpin langsung Adeng Abdul Kohar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan terhadap Resbob yang melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa menjelaskan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.
Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.
“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut,” kata Jaksa.
Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming, dan Aleandro duduk di kursi belakang.
Baca Juga:Pria Subang Curi Motor di Indramayu, Langsung Ketahuan Pemiliknya, Berakhir Diamankan WargaRatusan Kendaraan Dibakar Kartel Narkoba Pasca Tewasnya El Mencho, Calon Tuan Rumah Piala Dunia Jadi Kota Mati
Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari ini Bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.
Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang dan konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa. Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.
