Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya, sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.
Baca Juga:Bulog Perkuat Sinergi Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 HPramono Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Permukiman Padat Jakarta, Warga Keluhkan Kebisingan
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ujarnya.
Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.
“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” katanya.
Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, karena perkara sudah masuk proses hukum, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.
RENDIKA MARFIANSYAH.
