Indonesia Gabung Board of Peace Trump, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan Aktivis 98: Melanggar Konstitusi!

Indonesia Gabung Board of Peace Trump, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan Aktivis 98: Melanggar Konstitusi!
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan juga Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyesalkan keputusan Indonesia gabung dengan Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump. --
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan juga Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyesalkan keputusan Indonesia gabung dengan Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump.

Board of Peace merupakan besutan Trump. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, meresmikan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Dunia di Swiss, pada 22 Januari 2026.

Dalam diskusi publik bersama BEM FISH UNJ, pernyataan itu bermula dari kritik anggaran pendidikan sesuai amanat undang-undang 20% dipangkas hanya sisa 14% untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:Api Melahap Pasar Rebo Purwakarta saat Sahur, Pedagang Berlarian Selamatkan DaganganHampir 200 Kios Hangus Terbakar di Pasar Rebo Purwakarta, Pemadaman Api Terkendala Jalan Sempit

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengatakan hal itu saja sudah melanggar amanat konstitusi.

“Ini bukan hanya soal melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar ketentuan dasar dalam Pasal 71 Ayat 4 yang menyatakan bahwa minimal 20% dari PDB harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

Jika PDB dipisahkan dari anggaran pendidikan yang ada, maka anggaran pendidikan kita hanya sekitar 14%.

Dari sini saja kita sudah punya alasan kuat untuk melakukan pemakzulan.

Reformasi hanya persoalan administratif, hanya soal pergantian orang. Itu sudah pernah terjadi pada 1998. Namun presiden harus tahu apa yang sedang ia lakukan,” kata Tiyo dalam paparannya.

Menurutnya, persoalannya tidak berhenti di situ.

Misalnya soal gabung dengan BoP, sebenarnya soal perjanjian internasional sudah lama tercantum dalam undang-undang.

“Bahwa Setiap perjanjian politik internasional seharusnya dikonsultasikan dengan DPR dan MPR. Pertanyaannya, kapan presiden pernah meminta persetujuan DPR terkait BOP? Tidak pernah,” kata Tiyo.

Baca Juga:Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran, Akses Sempit Picu Api Cepat MenjalarKebakaran Pasar Rebo Purwakarta: Merugi Rp200 Juta, Acep Menangis Bingung Bayar THR Karyawan

“Setidaknya dia bertanya kepada Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco). Tetapi Dasco tidak mewakili keseluruhan lembaga. Itu bukan representasi penuh suara rakyat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Aktivis 98 Ubedilah Badrun.

Ia menyebutkan dalam terminologi politik, kritik terhadap kekuasaan memang sah.

Namun, sering kali hal itu diperdebatkan secara hukum karena yang dikritik adalah “badan politik”, bukan pribadi seseorang.

Jadi yang menjadi objek kritik adalah kebijakan dan tindakan politiknya, bukan aspek personalnya.

Contohnya terkait isu BOP, kata dia, sejak awal ia membaca kembali konstitusi.

“Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kerja sama internasional yang dilakukan presiden dan berdampak pada anggaran negara, serta memiliki konsekuensi strategis luas, harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Artinya, setiap perjanjian atau langkah strategis di ranah internasional yang berimplikasi pada APBN tidak bisa dilakukan sepihak,” kata Ubedilah.

0 Komentar