Menurutnya, ketika presiden melakukan kunjungan atau pernyataan politik luar negeri yang berdampak besar, seharusnya ada mekanisme konstitusional yang ditempuh.
“Jika DPR memanggil presiden untuk meminta penjelasan konstitusional dan presiden tidak mampu memberikan argumentasi yang memadai, maka secara teori proses itu bisa berlanjut pada mekanisme ketatanegaraan yang lebih serius. Namun hingga kini, DPR belum menunjukkan langkah tegas untuk meminta klarifikasi secara terbuka,” jelasnya.
Dari sudut pandang kemanusiaan, lanjutnya, persoalannya juga tidak sederhana.
Konflik yang terjadi di Palestina telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah sangat besar, puluhan ribu orang meninggal, ratusan ribu terluka, dan jutaan lainnya terdampak. Kota-kota hancur, infrastruktur sipil rusak, dan krisis kemanusiaan terus berlangsung. Di tengah situasi itu, muncul wacana “New Gaza” yang dikaitkan dengan kebijakan politik tokoh seperti Benjamin Netanyahu dan Donald Trump.
Baca Juga:Api Melahap Pasar Rebo Purwakarta saat Sahur, Pedagang Berlarian Selamatkan DaganganHampir 200 Kios Hangus Terbakar di Pasar Rebo Purwakarta, Pemadaman Api Terkendala Jalan Sempit
Wacana tersebut menuai kontroversi karena dinilai mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
“Jika sebuah negara mengambil posisi yang dianggap bertentangan dengan prinsip kemerdekaan bangsa-bangsa, tentu itu menimbulkan pertanyaan. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Karena itu, ketika ada kebijakan atau sikap politik yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi maupun nilai kemanusiaan universal, wajar jika publik menyuarakan kritik. Kritik tersebut bukan semata-mata serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap arah kebijakan negara,” katanya.
Menurutnya, secara nasional, kondisi politik dinilai sedang tidak stabil dan menghadapi berbagai krisis kepercayaan.
Secara internasional, posisi Indonesia juga dipertanyakan ketika kebijakannya dianggap tidak konsisten dengan prinsip anti-penjajahan yang selama ini dijunjung.
“Dalam situasi seperti ini, sebagian kalangan berpendapat bahwa agenda reformasi bisa berkembang menjadi tuntutan perubahan yang lebih besar apabila tidak ada koreksi mendasar. Namun perubahan apa pun tentu harus tetap berpijak pada kesadaran konstitusional dan partisipasi rakyat. Masa depan Indonesia tidak boleh ditentukan oleh segelintir elite saja, melainkan harus melibatkan suara dan kehendak rakyat secara luas,” ucap Ubedilah.
