Waketum MUI Cholil Nafis Khawatir Kesepakatan Dagang dengan AS Justru Berpotensi Rugikan Indonesia

Waketum MUI Cholil Nafis Khawatir Kesepakatan Dagang dengan AS Justru Berpotensi Rugikan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyampaikan kekhawatirannya terhadap isi kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyampaikan kekhawatirannya terhadap isi kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Menurutnya, pembukaan relasi ekonomi dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, pada prinsipnya patut diapresiasi karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok Jawa Barat ini mengingatkan agar isi perjanjian tersebut dikaji secara mendalam agar tidak melemahkan posisi Indonesia.

Baca Juga:Api Melahap Pasar Rebo Purwakarta saat Sahur, Pedagang Berlarian Selamatkan DaganganHampir 200 Kios Hangus Terbakar di Pasar Rebo Purwakarta, Pemadaman Api Terkendala Jalan Sempit

“Kerja sama internasional itu baik, tetapi jangan sampai merugikan bangsa sendiri. Dari yang saya baca sekilas, ada beberapa poin yang perlu dicermati,” kata Kiai Cholil Nafis di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Kiai Cholil menyoroti persoalan tarif yang dinilai tidak seimbang serta kemudahan akses produk luar negeri masuk ke Indonesia.

Ia khawatir kebijakan tersebut dapat memicu banjir impor, mulai dari produk pertanian, kesehatan, hingga otomotif, yang pada akhirnya menekan pelaku usaha dan industri dalam negeri.

“Kalau semua produk dari luar masuk dengan sangat mudah, lalu di mana perlindungan terhadap rakyat dan pelaku usaha kita?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pengakuan standar produk luar tanpa harus menyesuaikan dengan ketentuan nasional.

Menurutnya, kedaulatan negara harus tetap dijaga, termasuk dalam menentukan standar mutu, kualitas, serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan menjaga ketahanan sektor strategis nasional.

Baca Juga:Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran, Akses Sempit Picu Api Cepat MenjalarKebakaran Pasar Rebo Purwakarta: Merugi Rp200 Juta, Acep Menangis Bingung Bayar THR Karyawan

Perjanjian dagang, katanya, tidak boleh sampai berubah menjadi ketergantungan yang justru melemahkan daya saing dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian menjadi bentuk penjajahan ekonomi. Kita harus menumbuhkan ekonomi dan kreativitas dalam negeri serta memastikan kedaulatan tetap terjaga,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan klarifikasi dan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan final, demi memastikan setiap kerja sama benar-benar membawa manfaat yang adil dan seimbang bagi Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.

0 Komentar