PASUNDANEKSPRES.CO – Pihak UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkat bicara terkait vonis bersalah terhadap empat mahasiswanya atas kasus kerusuhan di depan Kantor DPRD Jabar pada Agustus 2025 lalu.
Seperti diketahui, atas kasus tersebut hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap satu mahasiswa, sedangkan 3 mahasiswa yang lainnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Pusat Hukum UIN Bandung, Irsan Nasution, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan sudah mempertimbangkan akan melakukan banding.
Baca Juga:100 Personel Gabungan Pelototi Tanah Abang, Cegah PKL Kembali Berjualan di Trotoar Usai DitertibkanTelkomsel Siapkan 43 Posko Siaga untuk Jamin Layanan Lancar Saat Ramadan & Lebaran 2026
“Ya memang begitu kenyataannya mau bagaimana. Tapi Itu kan putusannya belum inkrah baru hari Senin besok (pekan depan). Kita masih pikir-pikir semua, nanti sudah inkrah baru kita bicara,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari lagi untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
“Kita lihat Senin kalau sudah inkrah. Ada waktu 7 hari untuk upaya hukum dilaksanakan berarti banding, kalau upaya hukumnya dibiarkan berarti tidak banding,” kata Irsan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa dalam kasus demonstrasi yang terjadi Agustus-September.
Majelis hakim memvonis dua tahun penjara terhadap Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurohman, sedangkan untuk Rexi, Rijalus, Tubagus, dan Jihar dihukum setahun empat bulan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan, Senin (23/2/2026), menyatakan Terdakwa I Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Terdakwa II Mochamad Naufal Taufiqurohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adit dan Naufal dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang sudah dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:Dokumen Dimanipulasi, 14 Warga Sukabumi Gagal Berangkat UmrahArsenal Siapkan Rp995 Miliar Hugo Larsson, Tawaran Rp2 Triliun Julian Alvarez Ditolak Atletico
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sempat menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dan empat terdakwa lainnya selama dua tahun enam bulan.
