Mereka didakwa bersalah melakukan perusakan atas fasilitas negara dengan molotov, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis dengan KUHP Nasional (KUHP baru) Pasal 262 ayat (1).
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti tiga buah pecahan kaca, empat bom molotov, lima bongkahan batu/kerikil, dua CCTV, satu besi, 11 petasan single rush, satu bundel screenshot chat di aplikasi Instagram antara akun @Riseabovemmedia dengan akun @contemplative milik Aditya, satu ponsel iPhone XS hitam grey, satu kaos hitam bergambar, dan lain-lainnya.
RENDIKA MARFIANSYAH.
