PASUNDANEKSPRES.CO – Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon disiapkan menerima dana kompensasi setelah adanya rencana pelarangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah daerah pun mulai bergerak melakukan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga:Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jual Beli Bayi Lintas Indonesia, 12 Orang Dibekuk10 Game Roblox Terbaru 2026 yang Wajib Kamu Mainkan, Nomor 7 Bikin Nostalgia!
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani memastikan, para tukang becak tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan tanpa solusi.
“Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” ujar Mida saat diwawancarai media, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data penerima.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hanya tukang becak aktif dan memenuhi syarat yang masuk dalam daftar penerima kompensasi.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi data tukang becak di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan tenaga ahli.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni melampirkan foto e-KTP serta foto becak milik pribadi.
“Foto dengan becaknya untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan,” jelas dia.
Baca Juga:Mutasi Besar-besaran Pejabat di Kabupaten Cirebon, Bupati Ingatkan Tugas: Melayani, Bukan DilayaniPetugas Damkar Diteror Usai Bikin Konten Edukasi Fungsi Helm: Sampe Ngirimin 2 Alamat Rumah Gua
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah tukang becak yang diajukan untuk menerima kompensasi mencapai 557 orang.
Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi.
“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami di kabupaten hanya monitoring dan evaluasi. Ketentuan resmi dari provinsi juga masih kami tunggu,” katanya.
Ia menambahkan, kompensasi diberikan seiring rencana pelarangan operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur padat kendaraan.
“Larangan itu untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktu mulai dan berakhirnya masih menunggu regulasi dari provinsi,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kelancaran arus mudik tetap terjaga, sementara para tukang becak tetap mendapat perhatian melalui skema kompensasi yang sedang difinalisasi.
RENDIKA MARFIANSYAH.
