Batas Rekapitulasi Hasil Suara di PPK Hingga 5 Mei

Batas Rekapitulasi Hasil Suara di PPK Hingga 5 Mei
PLENO : Suasana Plano rekapitulasi suara PKK Kalijati yang berlangsung di Aula Kecamatan Kalijati. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KALIJATI– Dalam rangka rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019, sebanyak 4 kecamatan lakukan plano serentak mulai kemarin (21/4).

Kecamatan tersebut terdiri dari kecamatan Dawuan, Kalijati, Purwadadi, dan Cipeundeuy, keamanan yang terdiri dari anggota Polri dan TNI juga terpantau menjaga ketat melakukan pengaman ekstra setiap PPK yang melaksanakan rekapitulasi suara tersebut.

Bahkan menurut Danramil 0503/Kalijati Kpt Inf Karsa, sekaligus juga yang terlibat dalam pengamanan di 3 wilayah (Dawuan, Kalijati, Cipeundeuy) mengatakan bahwa rekapitulasi perolehan suara oleh beberapa penyelenggara tingkat Kecamatan sudah sejak Sabtu (20/4) lalu, kecamatan tersebut diantaraya Purwadadi dan Cipeundeuy.

Baca Juga:Dinas Kesehatan Targetkan 2020 Jadi Kabupaten ODFArus Balik Liburan, Jalur Pantura Padat Merayap Dipicu Penyempitan Jalan

“Iya serentak rata-rata setiap penyelanggara mulai melaksanakan plano rekapitulasi hasil perolehan suara hari ini (red: kemarin), namun untuk Cipeundeuy dan Purwadadi sudah berlangsung sejak kemarin Sabtu (19/4),” jelasnya.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut ketua PPK Kalijati Abdul Kholik bahwa rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

“Khusus untuk Kalijati sendiri, target selesai rekapitulasi sebelum 4 Mei saja sesuai dengan prosedur dari PKPU,” ujarnya.

Dia menambahkan Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019. Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPUD Subang, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.

Berikut adalah susunan jadwal rekapitulasi penghitungan suara dari TPS hingga Pusat yang dirilis KPU:

Penghitungan suara dilakukan di TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

Baca Juga:Surat Suara Hanya 4, Harus Coblos Susulan di TPS 26 Kalijati BaratSyukuran Kemenangan Jokowi, Warga Rame-rame Gobyag Ikan 3 Kwintal

Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019. Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

0 Komentar