Buruh Selayaknya Mendapat Perhatian Khusus Selama Masa Korona

Buruh Selayaknya Mendapat Perhatian Khusus Selama Masa Korona
0 Komentar

Kabar mengejutkan kembali terjadi, saat banyak nya pekerja lokal yang diberhentikan dan dirumahkan, pemerintah kini mendatangkan tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Dilansir dari Warta Ekonomi, pemerintah telah membatasi masyarakat Indonesia yang akan bepergian kedaerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan, tetapi ternyata di Sulawesi Tenggara ( Sultra ) terdapat izin masuk 500 tenaga kerja asing ( TKA ) asal China untuk bekerja di Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), kabupaten Konawe. Kementrian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA tersebut.

Momentum hari buruh tanggal 1 Mei kemarin menjadi tambahan duka seluruh buruh di tanah air. Seharusnya hari buruh dijadikan sebagai refleksi bersama khususnya bagi para penguasa, bahwa masih banyak buruh yang hidup dibawah tali kemiskinan dengan kehidupan yang tidak layak. Peningkatan kualitas hidup bagi rakyat negara adalah tanggung jawab pemerintah, oleh sebab itu hal inilah yang harus betul- betul dipikirkan oleh pemerintah. Pemerintah sepertinya lupa atau pura- pura sengaja tidak ingat bahwa ada amanat konstitusi yang harus ditunaikan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat dijelaskan bahwa negara harus hadir sebagai Agen Of Guardian bagi seluruh tumpah darah Indonesia dengan berasaskan pada quality of life, peace, and social justice. Dalam ayat lain pun disebutkan pada pasal 33 Ayat ( 3 ) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Hal itulah yang harus betul- betul diperhatikan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan dengan legitimasi penuh kekuasaan tata kelola pemerintahan di negara Indonesia. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar