SUBANG-Kasus titip dana aspirasi dari Anggota DPRD melalui rekening keuangan pemerintah desa yang menjerat SP perlu menjadi perhatian para kepala desa. Kepala desa perlu hati-hati ketika ada dana aspirasi yang dititipkan oleh anggota dewan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Subang sudah menetapkan anggota DPRD Subang SP dari partai Golkar karena penyalahgunaan dana yang masuk ke rekening desa. Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat SH mengatakan, tersangka menitipkan dana aspirasi ke Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari pada tahun 2020-2021.
Dengan cara mengintimidasi kepala Desa Sukamaju, tersangka mengambil kembali dana aspirasi tersebut melalui konsituennya yang juga sudah ditetapkan tersangka berinisial CR.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging SH mengatakan, titipan dana aspirasi tersebut mencapai Rp250 juta. Angka itu sudah berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
Baca Juga:Petahana Albert Anggara Putra Potensial Kembali Menang di Dapil 5 pada Pileg 2024 NantiAwas Ada Orang Ngaku Petugas PLN !! Sudah Ada Lima Laporan Masuk Sejak Januari
Anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang yang juga Kepala Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Ir Uju Juanda mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa dana aspirasi masuk ke rekening desa.
Ia mengaku pernah ditawari agar desanya menerima dana aspirasi. Namun dia menolak karena rentan terjadi penyimpangan.
Uju mengatakan, kepala desa jangan dijadikan tumbal dana aspirasi. Dalam proses pencairan dana tersebut, tentu memerlukan peran kepala desa. Sebab, melalui tanda tangan kepala desa, dana tersebut bisa cair.
Sementara itu, dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) setiap anggota DPRD Subang mencapai Rp1,25 miliar per tahunnya. Dana tersebut biasanya diimplementasikan untuk kebutuhan konsituen di Dapil anggota DPRD tersebut terpilih. Kegiatan yang dilakukan misalnya untuk infrastruktur dan berbagai program pembangunan lainnya.
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana mengatakan, untuk kaitan kasus yang terjadi di Desa Sukamaju berkaitan dengan dana pokir, pihaknya sudah sering mengimbau agar pemerintahan desa khususnya kepala desa agar selalu mengikuti aturan yang ada.
Dadan mengatakan, hanya puluhan desa dari 245 desa yang menerima titipan dana aspirasi. Dadan menyebut, banyak juga kepala desa yang menolak dana tersebut, dengan alasan tidak sanggup mengimplementasikannya.