Mayoritas Kades Petahana Kalah, Pelantikan Paling Lambat 2 Bulan setelah Penetapan

Mayoritas Kades Petahana Kalah, Pelantikan Paling Lambat 2 Bulan setelah Penetapan
KUMPULKAN DATA: Kepala Dispemdes Subang, Memet Hikmat menjelaskan pelaksanaan Pilkades di kantornya, Kamis (6/12). Hasil sementara yang terkumpul banyak calon petahana yang kalah. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sekitar 40 persen calon kades petahana kalah dalam Pilkades serentak yang digelar, Rabu (5/12). Jumlah petahana yang ikut Pilkades sebanyak 132 orang. Sementara itu total calon kepala desa sebanyak 551 orang dari 165 desa.

“Data sementara berdasarkan catatan kami itu 40 persen calon kades petahana kalah, artinya sekitar 52 petahana kalah” ungkap Kepala Dispemdes Subang, Memet Hikmat, kepada Pasundan Ekspres, Kamis (6/12).

Dia mengatakan, data tersebut baru sementara. Proses input data masih terus dilakukan hingga kemarin. Ada kemungkinan data petahana yang kalah akan terus bertambah. “Ini data hitung cepat yang kami peroleh dari lapangan. Hasil resminya nanti akan disampaikan oleh BPD,” ujarnya.

Baca Juga:Upaya Menghidupkan Minat Siswa terhadap Teater, Gerakan Seniman Masuk Sekolah Direspons AntusiasRp20 Miliar untuk Gedung Subang Creative Center

Memet mengatakan, kalahnya petahana dalam Pilkades tersebut merupakan fakta yang tidak bisa disangkal. Dalam demokrasi, baik petahana maupun calon lainnya berpeluang menang.
Menujrutnya, kalahnya petahana bisa dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya ialah mengenai kinerja. “Kalau petahana kalah, berarti masyarakat melihat kinerjanya kurang maksimal sehingga ingin kepala desa baru,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai pelaksanaan pelantikan calon kepala desa terpilih masih dalam pembahasan. Pelantikan baru bisa dilakukan setelah BPD melaporkan hasil Pilkades secara resmi ke bupati paling lambat tujuh hari setelaah pemilihan. “Setelah bupati menerima laporan, baru dibuatkan Surat Keputusan Bupati,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelantikan bisa saja dilakukan pada Desember ini. Namun dengan catatan, pelantikan kepala desa bisa dilakukan apabila masa jabatan kepala desa sebelumnya sudah habis.

Dari 165 desa yang melaksanakan Pilkades, ada beberapa desa yang periode kepala desanya habis hingga bulan Februari. “Kalau masa jabatannya habis di bulan Desember itu bisa dilantik, tidak bisa dilakukan pelantikan sementara masa jabatan kepala desa periode sebelumnya belum selesai,” ujarnya.

Pelantikan kepala desa dilakukan oleh bupati. Plt Bupati Subang masih memiliki kesempatan untuk melantik, sebelum habis jabatannya tanggal 19 Desember. “Kalau pelantikannya bulan Januari berarti itu oleh bupati terpilih pa Ruhimat,” ujarnya.
Mengenai teknis pelantikan, Dispemdes menyiapkan tiga opsi. Pelantikan secara serentak di satu tempat, di tiap kecamatan atau di setiap desa. “Kita siapkan tiga opsi seperti itu, nanti bupati yang memutuskan,” jelasnya.

0 Komentar