Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Ponpes Alam Maroko Dilaporkan IP Ke MUI

FATWA: Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar menerima pengaduan dari PT Indonesia Power terkait terkait pendirian bangunan oleh Ponpes Alam Maroko di lahan tanpa izin.  EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
FATWA: Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar menerima pengaduan dari PT Indonesia Power terkait terkait pendirian bangunan oleh Ponpes Alam Maroko di lahan tanpa izin.  EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG-Indonesia Power (IP) melaporkan pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, Cihampelas, Bandung Barat, ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hal tersenit terkait pendirian bangunan oleh Ponpes Alam Maroko di lahan yang merupakan milik IP tanpa izin.

Humas IP, Suprapto menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor MUI Jabar di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/1/) untuk melakukan permohonan fatwa perihal penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. Ponpes Alam Maroko sudah mendirikan pondok di lahan IP seluas 1,3 hektare sejak sekitar 2018.

“Kami tak mengusir pondok pesantren itu atau para santrinya, karena itu perbuatan zalim. Tapi, yang jadi permasalahannya itu soal legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang kami minta, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat,” terangnya di Kantor MUI Jabar.

Baca Juga:Dampak Bencana Terhadap Perbaikan MentalTakut Jarum Suntik, Hanya 10 Persen PNS di Subang Rutin Donor Darah

Suprapto juga mengaku pihaknya pernah menawarkan opsi relokasi di lahan IP lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan, Suprapto juga mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung.

“Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi, hingga sekarang kami mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa penggunaan lahan yang tak berizin untuk meninjau dari syariat Islam,” ucapnya.

Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan MUI Jabar telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. Rafani menegaskan dalam waktu sekitar seminggu ini secepatnya bakal direspon dan dikumpulkan untuk mengkaji dari sudut pandang agama.

“Ini hal sensitif. Walau yang gunakan itu yayasan atau ponpes. Jadi, bagi kami apapun itu jika ada permohonan menetapkan hukum atau pendapat pasti akan direspon apalagi hal yang sensitif,” ucapnya.

Rencananya, IP akan menggunakan lahan yang dipakai Ponpes Alam Maroko ini untuk dimanfaatkan kembali guna menanam tanaman energi sebagai bahan pembangkit listrik serta kemaslahatan umum. (eko/sep)

0 Komentar