Juru Parkir Resmi hanya 225 Orang, Selebihnya Ilegal

Juru Parkir Resmi hanya 225 Orang, Selebihnya Ilegal
0 Komentar

Target Retribusi Rp594 Juta

NGAMPRAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ada sebanyak 225 orang juru parkir yang dinyatakan resmi atau legal. Juru parkir legal ini semuanya berada di 9 kecamatan yang secara geografis berada di wilayah perkotaan.

Kepala Bidang Teknik dan Prasarana pada Dishub KBB, A Fauzan mengatakan juru parkir resmi yang dikelola Dishub KBB yang memberikan pemasukan dari retribusi parkir hanya berjumlah 225 orang. Diperkirakan, juru parkir ilegal jumlahnya bisa lebih banyak dibandingkan dengan yang terdata di Dishub.

“Juru parkir legal memberikan layanan yang baik, mereka dilengkapi seragam rompi resmi yang sudah diberikan Dishub untuk membedakan parkir resmi dan tidak resmi. Selain itu juru parkir yang resmi ditandai pula dengan kartu anggota,” kata Fauzan.

Baca Juga:Pertama di Indonesia, Kwarda Jabar Launching Rintisan Pramuka Pra SiagaHujan hanya Satu Jam, Jalur Lembang Digenangi Banjir

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat apabila ditemukan juru parkir yang menyalahi aturan untuk melapor ke Dishub. Pasalnya, tidak dipungkiri jika di lapangan ditemukan penarikan besaran retribusi parkir yang tak sesuai dengan aturan.

“Jangan dibayar jika juru parkir itu tidak bisa menunjukkan karcis parkir. Karena bisa saja juru parkir itu ilegal,” ujarnya.

Untuk tarif parkir di wilayah Bandung Barat, lanjut Fauzan, sesuai dengan Perda bahwa sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Apabila meminta tarif lebih, masyarakat diminta untuk menegurnya.

“Juru parkir ini orang-orangnya harus terdaftar, yang ngerti pengaturan lalu lintas, nah ini dibina. Bagaimana caranya ngatur kendaraan, bagaimana memakirkan dan mengeluarkan kendaraan, gimana memprioritaskan kendaraan supaya lalu lintas lancar, “bebernya.

Disinggung mengenai realisasi pendapatan dari retribusi parkir tahun 2018, diakuinya, saat ini belum mencapai target yang diharapkan yakni sebesar Rp594 juta. Adapun pendapatan dari sektor parkir pasti fluktuatif, artinya tiap tahun tidak akan sama.

“Parkir itu unik, karena kalau memanfaatkan orang jauh, dia itu butuh operasional yang besar. Biasanya parkir itu lebih efektif jika dikelola warga sekitar, Karang Taruna. Dishub yang memberdayakan mereka, atau pihak desa, nih desa mau dikelola sama siapa, nanti dikerjasamakan dengan Dishub, bisa jadi nanti ke depannya kita juga lakukan perekrutan juru parkir baru,” terangnya.

0 Komentar