Cellica Ancam Beri Sanksi Tegas Kepala Dinas, Jika Tahun 2019 Tak Penuhi Target Pembangunan

Cellica Ancam Beri Sanksi Tegas Kepala Dinas, Jika Tahun 2019 Tak Penuhi Target Pembangunan
SOSIALISASI: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat mengikuti sosialisasi pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Karawang, kemarin (11/12). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas jika pada tahun 2019 tidak bisa memenuhi target pembangunan yang sudah direncanakan.

“Sesuai dengan Perbup nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemkab Karawang, pejabat tinggi pratama (Kepala Dinas) bakal mendapat sanksi jika pencapaian target tidak sesuai harapan,” ujar Cellica saat memberikan sambutan sosialisasi pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), Selasa (11/12) di ruang rapat gedung Bupati Karawang.

Cellica mencontohkan, misalnya pemda menargetkan memperindah ruas jalan a, perangkat daerah mana yang memperbaiki ruas jalan a, memperbaiki marka jalan dan rambu lalu lintas, memberbaiki atau membangun trotoar, memperindah tamannya, fasilitas kebersihan. Perangkat daerah terkait harus memiliki target yang berkaitan dengan target pemerintah daerah sesuai lokus yang diinginkan.

Baca Juga:Kartika ResidenceSambut Tahun Baru dengan Berbagai AcaraTeddy Mengaku Tidak Terpengaruh soal Jabatan Sekda

“Jika target itu tidak tercapai, maka kepala dinas bakal kena sanksi berupa mutasi ke jabatan setingkat, diberhentikan dari jabatannya, atau jabatannya tidak diperpajang, dan bahkan bisa diturunkan jabatannya jika kinerjanya kurang dari 76 persen,” katanya. Dikatakan, dalam merealisasikan target pembangunan yang tinggal 3 tahun lagi, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, sesuai dengan ketentuan pihaknya dibantu oleh seluruh perangkat daerah, swasta dan masyarakat.

Menurutnya, perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah mempunyai pesan yang sangat besar dalam mewujudkan target-target yang dituangkan dalam visi misi dalam RPJMD tersebut, terutama PNS yang telah diberikan amanah sebagai pejabat dari mulai Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama hingga ke pejabat level terendah di lingkungan Kabupaten Karawang.

“Semua harus bahu membahu, bersinergi dan bekerjasama untuk mencapai visi dan misi kami. Oleh karena itu seluruh rencana target yang saudara susun dan disepakati oleh kami yang dituangkan dalam perjanjian kinerja wajib berkaitan dengan upaya pencapaian visi misi kami yang dituangkan dalam RPJMD yang dijabarkan dalam tujuan, sasaran dan program,” paparnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, kegiatan sosialisasi pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama tahunan berdasarkan sasaran strategis, bukan lagi berdasarkan program kegiatan atau serapan anggaran sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip).

0 Komentar