Imbau Perusahaan Tertib Bayarkan Iuran, BPJAMSOSTEK Dukung Program Bantuan Subsidi Upah

BPJAMSOSTEK
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga:Pemkab Purwakarta Larang Hiburan AgustusanTingkatkan Minat Baca Warga Binaan

Yakni, dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK pun menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

“Data yang disampaikan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta. Ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali non-ASN,” katanya melalui rilisnya yang diterima Pasundan Ekspres, belum lama ini (12/8).

Dalam proses mengumpulkan nomor rekening

Saat ini, sambungnya, juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” ucap Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya.

0 Komentar