Pelototi Rekapitulasi, Waspadai Pergeseran Suara

Pelototi Rekapitulasi, Waspadai Pergeseran Suara
TERUS AWASI: Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos S.Fil.I (kanan) tampak memelototi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Bawaslu Klaim Miliki Aplikasi Anti-Tuyul

PURWAKARTA-Bawaslu Purwakarta terus mewaspadai adanya praktik pergeseran perolehan suara secara tak wajar dalam tahapan rekapitulasi suara pada Pemilu 2019.

“Waspada itu perlu. Tugas kita kan pengawasan. Memastikan tidak ada satu pun suara yang bergeser selain pada tempatnya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos S.Fil.I kepada koran ini saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jl. RE Martadinata Purwakarta, Kamis (25/4).

Menurutnya, potensi pergeseran suara secara ilegal itu ada, baik disengaja atau tidak disengaja. Disengaja, sambungnya, yakni dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas pengawas. Tidak disengaja, kata dia, karena murni faktor human error petugas perekap.

Baca Juga:Tribute To Pahlawan DemokrasiOtonomi Daerah Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat

“Oleh karenanya harus diawasi terus. Dan ini bisa saja terjadi, baik saat rekap di tingkat PPK (kecamatan) mau pun nanti di KPU,” ujarnya.

Binos menjelaskan, tahapan rekap di PPK sudah berlangsung sejak Sabtu 20 April lalu. “Hingga hari ini, (kemarin, red) tercatat 13 kecamatan yang melaporkan selesai. Masih ada empat kecamatan yang belum selesai, khususnya kecamatan kota diprediksi masih membutuhkan dua atau tiga hari lagi,” kata Binos.

Hasil pengawasan di lapangan, sambungnya, masih terpantau aman. “Alhamdulillah sampai saat ini kita belum mendapat laporan adanya praktik “Tuyul Suara” ini, karena petugas pengawas benar-benar kami siagakan,” ujarnya.

Selain itu, Binos juga mengklaim memiliki satu aplikasi untuk mencegah praktik pencurian suara tersebut. Di mana aplikasi ini dirancang untuk membaca seluruh pergerakan suara dari tingkat TPS hingga KPU. Sehingga jika ada suara bergerak tidak wajar, akan sangat mudah terdeteksi.

“Ini sebagai alat bantu untuk mempermudah tugas pengawasan kita. Terutama nanti saat rekap di KPU yang kalau mengacu ke jadwal dilaksanakan pada 22 April hingga 7 Mei 2019,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar