Perangkat Desa Wanayasa Melek BPJS-TK

Perangkat Desa Wanayasa Melek BPJS-TK
SIMBOLIS: Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Ferizal Noor (kedua dari kanan) saat menyerahkan klaim Jaminan Kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Ketua MUI Desa Cibingbin H Maksoem yang semasa hidupnya terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Kematian jadi Risiko Pasti

PURWAKARTA-Di pengujung semester pertama 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Purwakarta tak mengendurkan semangat untuk terus menggelar sosialisasi programnya hingga ke pelosok daerah.

Teranyar, Tim BPJS-TK Cabang Purwakarta menyambangi Kantor Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta untuk mengedukasi seluruh perangkat desa agar melek program BPJS-TK seperti Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Cabang BPJS-TK Purwakarta H Didi Sumardi SE melalui Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Ferizal Noor menyampaikan manfaat keempat program BPJS-TK tersebut di Aula Desa Wanayasa, Kamis (27/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Wanayasa Aa Muaharam yang didampingi Sekretaris Desa Ikhsan Firmansyah. Turut hadir Mitrasahabat Perisai Isye Meilany, serta para perangkat desa lainnya seperti linmas, Bamusdes, para kepala dusun, hingga para Ketua RW dan RT setempat.

Baca Juga:Perajin Anyaman Bambu Minim Diminati Kaum MudaBelasan Hektare Sawah di Tegalwaru Kekeringan hingga Gagal Panen

“Meski BPJS-TK memiliki empat program, namun kami sampaikan khusus untuk para perangkat desa bisa mengikuti dua program saja. Keduanya adalah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan iuran per bulannya hanya Rp16.200,” kata Feri saat ditemui Pasundan Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (28/6).

Feri menyebutkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa tentang besarnya manfaat menjadi peserta BPJS-TK. “Karena kematian itu merupakan risiko pasti, sementara kecelakaan kerja bisa menimpa kepada siapa saja,” ujarnya.

Terlebih menjadi peserta BPJS-TK adalah amanat UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “BPJS-TK juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya, dalam hal ini para pekerja,” kata Feri.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan klaim JKm secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS-TK sebesar Rp24 juta. “Almarhum merupakan Ketua MUI Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong H Maksoem yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. Ada pun ahli warisnya adalah Sdr. Nurul yang merupakan putra almarhum,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar