Tak Puas dengan Istri, WS Cabuli Anak Tiri dalam Setahun

Tak Puas dengan Istri, WS Cabuli Anak Tiri dalam Setahun
TUNJUKAN BARANG BUKTI.Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menunjukan barang bukti pelaku pencabulan saat menggelar press release di Mapolres Purwakarta, Kamis (4/4). ADAM SUMARTO/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bejat benar ayah yang satu ini. Tak puas dengan istri yang dinikahinya, pria berinisial WS (48) ini tega mencabuli AS (16) yang tak lain adalah anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Parahnya, WS mencabuli anak tirinya itu setahun lamanya. Setiap kali istrinya yang berinisial ML pergi keluar rumah, setiap itu pula WS mencabuli AS dengan berbagai macam ancaman.

Bahkan, saking nekatnya, di suatu kesempatan WS membawa AS keluar daerah untuk dinikahinya secara siri. Mungkin pikirnya setelah nikah siri, WS merasa lebih nyaman setiap kali berhubungan dengan anak tirinya itu.

Baca Juga:Wabup Minta Abaikan Akun Bodong yang Mencatut DirinyaOptimis Jokowi-Ma’ruf Menang di Atas 60%

Yang tak habis pikir, usai menikah, baik WS, ML, dan AS tinggal serumah di Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. ML bukannya tak ingin melapor. Pasalnya, dirinya pun mendapatkan ancaman yang sama dari suaminya itu hingga dirinya merasa ketakutan.

Dalam keterangannya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pelaku WS melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. “Pelaku, korban, dan ibu korban tinggal serumah. Perbuatan WS dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Secara berulang-ulang dengan ancaman kekerasan,” kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Purwakarta, Kamis (4/4).

Pelaku beserta barang bukti, sambungnya, kini diamankan di Mapolres Purwakarta.

“Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku masuk katagori sebagai wali korban. Total ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.(add/sep)

0 Komentar